A recent benefit of computer technology is the ability for a police officer to transmit a record of an individual’s fingerprint impressions from the field and receive confirmation of identity in the amount of time a routine detention takes. Devices such as the Integrated Biometric Identification System (IBIS) or Remote Data Terminal (RDT) make it possible to catch wanted persons while they are stopped, regardless of the name or identification they provide.
Background
In California, within the last few years, automated fingerprint systems managed by Cal-I.D. began appearing at different Sheriff’s Offices. These Cal-I.D. bureaus worked with local police agencies and jails, taking over local recording of booking fingerprints before print records were sent on to the California Department of Justice and the Federal Bureau of investigation. Many success stories emerged as CAL-I.D. began to identify wanted persons and other using a false identity while the person was still in jail. Once CAL-I.D. was established in various counties, an officer could mail or fax in inked fingerprints for an inquiry. CAL-I.D. expanded their operation adding a unit to run checks on latent fingerprints discovered at crime scenes, comparing them to booking fingerprints in the data base. In San Bernardino-Riverside (California) Counties, a regional CAL-I.D. program was established, providing ‘local’ hits from either county.
CAL-I.D. Goes Wireless
As technology progressed and wireless Internet became available, combination state and county grants provided for the purchasing of devices that capture fingerprints electronically, in the field. These portable devices, weighing less than one pound, consist of a camera lens, optical capacitance scanning pad, and IBIS-enabled PDA. They are made available to local agencies at no cost. “The IBIS allows for an automated fingerprint identification system search of local data bases and if there is no match, a pilot project with the California Department of Justice allows for a search of their 19-plus million persons record data base. A typical hit will occur within five minutes (locally) and six to eight minutes (DOJ)” (M. Pliss, personal communication, April 15, 2009).
Impact of IBIS
Matthew Pliss, Field Services Engineer for San Bernardino County for twelve years, reports “quite a few” IBIS success stories in the last five years. Individuals with no bail warrants are routinely identified and the coroner can often make a quick on-scene identification of a deceased individual by scanning their thumb print. “In one case, a Victorville Deputy brought out an IBIS. The wanted gang member he’d stopped just gave up, recognizing that his fingerprints would be checked.” (M. Pliss, personal communication, April 15, 2009). In 2008, over eleven thousand fingerprint searches were conducted using devices issued to agencies in San Bernardino County, California. Just under 3,400 of the checks were identification ‘hits’ revealing 700 of the people checked had lied about their identity (Harper, 2009).
Non-Technology Alternatives
The capability IBIS and RDT devices can be duplicated, but not in the field. In order to perform the functions this device does, an officer would have to take inked impressions of an individual fingerprint(s) and either mail or deliver them to a fingerprint bureau for an identification check. There is no practical non-technology alternative.
Stakeholders
Besides law enforcement agencies, every branch of the criminal justice system and every citizen is a potential stakeholder in this technology. Identification of wanted criminals using false identifications to avoid capture has the obvious result of the individual being in jail instead of in the public to commit new crimes. Congressman Jerry Lewis, who secured almost two million dollars in Justice Department funding to complete the San Bernardino- Riverside regional CAL-I.D. program points to one of the successes: The arrest of an individual with “…. $2.6 million of warrants out for his arrest on charges of child molestation.” (Inland Empire News, 2009).
Although California agencies are leading the nation in implementing this technology, other states will benefit from this experience. Instead of individual programs being started on a county level, once California systems are running smoothly, other states will have the opportunity to analyze which systems work best and implement a single IBIS-type program at a state level.
Cost
IBIS devices used in San Bernardino County run about $3,500 and BlueCheck handhelds used by LAPD are $700 each. The cost to integrating cellular transmission of fingerprints into a law enforcement agency data base varies depending on that agency’s current hardware and software setup. Federal grants such as the San Bernardino-Riverside grant obtained by Congressman Lewis are likely required as set-up can run into the hundreds of thousands of dollars.
Outcomes and Consequences
Success of the IBIS technology is spreading. In September, 2008, the San Bernardino Sun Newspaper reported that the Los Angeles Police Department, using a technology called BlueCheck, distributed 200 ‘IBIS-type’ devices to officers, with another 1,000 devices due in February, 2009. Although the Los Angeles system is limited to county-only fingerprint checks, successful apprehensions are being reported, like in San Bernardino County. LAPD officials report reviews such as “It’s and instant lie detector test” and, “Everybody wants them….(we) couldn’t keep them all on the shelf if (we) had them” (Lowrey, 2008).
One consequence of the technology is the American Civil Liberties Union involvement with the following question: “What if this technology is used to collect and record fingerprints instead of just check them? Would the new technology encourage officers to embark on random, fingerprint-collecting expeditions?” (Lowrey, 2008). Like with any other technologies, this at least serves as a reminder that there is a proper way to use the device.
Researching the cost differences of devices used in San Bernardino-Riverside Counties and those used by LAPD revealed a potential unintended consequence of this technology. According to another technician familiar with Integrated Biometric Identification Systems, the BlueCheck device has a functionality issue. While the hardware is smaller in size and easier to use, software embedded in the BlueCheck does not digitally verify a fingerprint it reproduces. In other words, potential validity of a digital impression taken by a BlueCheck device can be challenged by an attorney knowledgeable about electronic technology verification (source information verified by instructor, personal communication, April 21, 2009). Adverse consequences could range from a motion to suppress evidence to challenging an officer’s probable cause to arrest. Also, the necessity of re-fingerprint a suspect could be required, causing future identification issues for individuals released in the field. Officers using BlueCheck devices may be unaware of this lacking feature or the potential implications of a non-verified digital image such as the need to collect further evidence of deception before making an arrest.
Conclusion
Portable fingerprint readers are the latest in technology devices joining license plate scanners as a way for field officers to catch criminals and combat deception. The results are more bad guys being captured and assuming that a few suspects are responsible for many crimes, a lower crime rate. Although fingerprint scanning technology will only expand, the current challenge is interoperability, or integrating all data bases, local through federal, into what is being checked on a detention in the field. Research suggests that the need for a device that digitally verifies impressions is a necessity.
ABOUT THE AUTHOR
Corporal William McCombs, (from a mid size police department in South California), is a traffic investigator with over 30 years of service. He is a Radar/Lidar Instructor, Bosch Crash Data Retrieval Technician Instructor with training in Sokkia total station-CadZone forensic diagramming, and Vericom accelerometer computer. He completed this paper as part of the requirements for coursework in his BS in Criminal Justice Management at the Union Institute and University. www.police-technology.net
By Corporal William McCombs
References
Harper, J. (2009). Mobile Identification (Mobile I.D.). PowerPoint Presentation, 1(1), 4. Retrieved April 16, 2009.
Inland Empire News - Information for Riverside and San Bernardino County. (n.d.). Retrieved April 17, 2009, from http://www.inlandempire.us/rss/article.php?client=redfusion&id=20090317121910
Lowrey, B. (2008, September 28). New Fingerprint Device Hits the Street. The San Bernardino Sun. Retrieved April 16, 2009, from http://nl.newsbank.com/
Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Keempat program unggulan dimaksud adalah quick response patroli Samapta, transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB, transparansi pelayanan penyidikan (SP2HD), serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri.
Menurut Wakapolri, Komjen Pol. Drs. R. Makbul Padmanegara selaku Ketua Pengarah Tim Kerja Reformasi Birokrasi Polri, keempat program itu merupakan produk utama Polri yang mempunyai daya ungkit kuat (key leverage) dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, dan dapat direalisasikan serta hasilnya bisa diukur dalam 3 – 12 bulan.
Dalam paparannya di depan Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional di Jakarta, Rabu (25/3), Makbul mengungkapkan bahwa sejak tahun 1999 Polri telah mulai melaksanakan reformasi, yang ditandai dengan terbitnya buku biru reformasi Polri. Selanjutnya, pada tahun 2005 berhasil menyusun grand strategy Polri 2005 – 2025, tahun 2008 melakukan akselerasi transformasi Polri, dan reformasi birokrasi.
Untuk tahun 2005 – 2009, Makbul menambahkan, Polri berusaha membangun kepercayaan publik (trust building). Tahapan selanjutnya, tahun 2010 – 2014 membangun kemitraan (partnership), dan tahun 2011 – 2025 ditargetkan mencapai keunggulan (strive for exelence).
Saat ini, organisasi Polri membawahi 31 Polda, 21 Polwil & Polwiltabes, 456 Polres, 4.567 Polsek, dan 2.763 Pospol. Ke depan, Mabes Polri analog dengan kantor pusat kementerian, yang berperan merumuskan kebijakan-kebijakan dan strategis. Sedangkan Polda sebagai kesatuan induk, yang menerima pelimpahan wewenang penuh peran Mabes.
Sementara Polres sebagai kesatuan operasional dasar, memiliki fungsi kepolisian lengkap untuk menyelesaikan seluruh permasalahan kepolisian, yang dapat memberikan out come secara utuh kepada masyarakat. Sedangkan Polsek sebagai simpul pelayanan masyarakat terdepan.
Dikemukakan juga, jumlah personel anggota Polri per Desember 2008 tercatat 3.77.071 orang, di mana 341.254 orang (90,50%) di antaranya masuk dalam klasifikasi Brigadir. ”Mereka itulah yang berada di barisan paling depan dalam mengemban tugas-tugas Polri, sehingga kesejahteraannya harus diperhatikan. Karena itu kami berharap agar tunjangan kinerja Polri dapat segera direalisasikan,” ujar Wakapolri.
Terkait penataan sistem remunerasi, saat ini sudah diselesaikan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan sistem remunerasi. Untuk jabatan manajerial sebanyak 2.053, dan jabatan non manajerial 149. Polri saat ini sudah menetapkan 2.290 Standar operation procedures (SOP).
Adapun dalam sistem remunerasi, ditetapkan adanya 20 grade, yakni untuk jabatan Kapolri dan grade 19 untuk Wakapolri. Sedangkan grade 1 untuk PNS golongan I/II, dan 2 – 4 untuk brigadir.
Dalam kesempatan itu, Deputi Meneg PAN Ismail Muhammad, selaku Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi di tubuh Polri. Dia juga berharap agar perbedaan besaran tunjangan kinerja antara grade bawah dengan di atasnya tidak mencolok.www.menpan.go.id
Blogger Indonesia akhirnya bisa bernafas lega lagi. Seorang blogger yang sangat intelek dalam setiap artikelnya saat ini menanti jelang satu tahun aktifitas pencerdasannya dalam dunia blog. Yaitu Hakimtea yang telah tampil sebagai blogger yang besar, namanya di jagat blogger Indonesia.
Profilenya telah ada di mana-mana. Hal ini menunjukkan bahwa kepiawaiannya sebagai penulis lepas di blog sangat dipandang. kehadirannya menjadi besar tidak semata-mata sebagai sulap. Tapi melalui sebuah proses yang sangat panjang untuk menjadi besar.
Dalam sepak terjangnya itu, Hakimtea dengan nama aseli Asep Saepul Hakim, mengadakan sebuah kontes demi kemajuan blogging di Indonesia. Yaitu berupa "Kontes Blog 1 Tahun Hakimtea.com".
Hakimtea mengajak blogger semua untuk mengikuti kontesnya. Kontes yang diajukan adalah "Kontes Blog 1 Tahun Hakimtea.com", yaitu kontes menjelang satu tahun Hakimtea.com, yang mulai lahir pada tanggal 23 Maret 2008 bekerjasama dengan web hosting EtamHost.com.
Kontes yang diadakan oleh Hakimtea.com terbuka untuk semua kalangan. Baik itu blogger profesional, maupun blogger pemula. Semua tiada batas. Semua berkesempatan dalam kontes Hakimtea.com .
Waktu pelaksanaan kontes yang dimaksud adalah:
Kontes blog 1 tahun Hakimtea.com berlangsung selama 2 bulan dimulai dari tanggal 16 Februari 2009 hingga 16 April 2009.
Hadiah Kontes
1. 10 paket hosting lite USA satu tahun bagi 10 pemenang masing-masing dengan kapasitas sebesar 10GB, Bandwidt 100GB, subdomain unlimited dan add on mampu menampung 20 domain, jika melihat harga web hosting lain senilai 500ribu lebih (pertahun), namun di web hosting murah hanya 100ribu saja persembahan EtamHost.com sehingga tidak terlalu memberatkan jika tahun berikutnya Anda memperpanjang (renewal) hosting tersebut.
2. 5 Domain ektensi dot com dengan nama pilihan pemenang, persembahan Hakimtea.net.
3. Paypal sebesar 50 dolar, persembahan dari Mas Adi - Duniasoer.com.
4. Tambahan hadiah masih menunggu konfirmasi sponsor
Sedangkan Hadiah yang Akan Diberikan adalah:
Hadiah pertama, 1 paket hosting lite + domain.com (1 tahun) + paypal $30 + 5000Ec. Hadiah kedua, 1 paket hosting lite + domain.com (1 tahun) + paypal $20 + 3000Ec. Hadiah ketiga, 1 paket hosting lite + domain.com (1 tahun) + 1 VCC + 2000Ec. Hadiah keempat, 1 paket hosting lite + domain.com (1 tahun) + 1 VCC. Hadiah kelima, 1 paket hosting lite + domain.com (1 tahun) + 1 VCC. Hadiah keenam, 1 paket hosting lite (1 tahun) + 1 Domain (di indowebsite.net) + 1 VCC. Hadiah ketujuh, 1 paket hosting lite (1 tahun) + 1 Domain tidak terpakai (bali4shared.com) + 1 VCC. Hadiah kedelapan, 1 paket hosting lite (1 tahun). Hadiah kesembilan, 1 paket hosting lite (1 tahun). Hadiah kesepuluh, 1 paket hosting lite (1 tahun)
Yang paling penting dalam kontes ini adalah harus diperhatikan syarat-syaratnya. Syaratnya cukup mudah sekali. Yaitu cukum mengirim email pendaftaran di hakimtea@gmail.com dan mengirim artikel tentang blogging, yang membangun aktifitas blogging di Indonesia. Serta mencantumkan banner lombanya juga. Untuk lebih jauhnya bisa kunjungi di Hakimtea.com .petamasadepan.blogspot.com
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
INDONESIAN POLICE
Profesionalitas polisi dalam penegakan hukum
PERKEMBANGAN kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan tuntutan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kondisi itu menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Untuk merespon berbagai dinamika yang berkembang tersebut agar kepolisian Negara bisa berperan secara maksimal sesuai dengan tugas maupun fungsinya dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian kembali dirumuskan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat serta ketatanegaraan kita. Selain itu juga dilakukan pemisahan kelembagaan ketentaraan dan kepolisian sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Harus diakui, masalah keamanan merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. karena itu pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi sangat penting. Dengan UU No 2 Tahun 2002 kepolisian diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Arah kebijakan strategi Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat adalah dalam tiap kiprah pengabdian anggota Polri, baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum harus dijiwai oleh tampilan perilakunya sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat
Itu berarti, Kepolisian merupakan cerminan masyarakat, terutama cerminan dari tuntutan masyarakat akan kebutuhan hakikinya mengenai ketertiban keamanan dan ketenteraman. Untuk itu, perkembangan Kepolisian mesti sejalan dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, khususnya mengenai persepsi masyarakat tentang penegakan hukum dan kepolisian. Hal itu tentunya merupakan tekad dan idealisme Polri setelah menyatakan diri berpisah dari TNI, dan menjadi lembaga mandiri.
Sebagian kalangan menilai, sampai saat ini Polri sebagai institusi dinilai masih bersikap militeristik dan belum menjadi alat negara yang sepenuhnya profesional. Polisi yang professional seperti yang dirumuskan dalam blue paper sebagai tindak lanjut reformasi Polri yakni reformasi Polri yang professional yang belum tampak secara signifikan di tingkat operasional. Perubahan paradigma dari polisi yang berwajah militeristik menjadi polisi selaku pemelihara kamtibmas,penegak hukum serta pelindung dan pengayom masyarakat masih belum tampak secara nyata di mata masyarakat
Yang menarik dalam UU ini adalah adanya penegasan mengenai asal legalitas serta kewenangan polisi dalam melakukan dekresi. Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
Mengenai wajah militeristik polisi yang masih melekat di wajah kepolisian kita, hal ini wajar karena wajah militeristik Polri terbentuk sejak awal Republik, ketika institusi ini menyatu dengan TNI. Pemisahan Polri dari TNI secara sah baru terjadi sejak ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2002. Untuk membebaskan perilaku kekerasan yang sudah melekat pada diri anggota Polri menjadi Polisi yang melayani, melindungi, mengayomi, dan profesional, kiranya masih membutuhkan waktu. Mengikis kultur militeristik yang melekat sejak polisi dilahirkan yang tentunya sudah mendarah daging tentu bukan perkara mudah. Namun berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan polisi profesional. Profesional disini mengandung makna komitmen terhadap mutu kerja, tanggungjawab, antisipasi, melayani / memudahkan urusan, keahlian khusus, peduli, integritas, berorientasi pada pemecahan masalah, motivasi, dan berpikir positif.
Polri yang profesional berarti Polri yang memiliki komitmen untuk terus menuju ke arah peningkatan mutu kinerja dalam melaksanakan tugas yang diemban; memudahkan urusan warga masyarakat tanpa perlu meminta imbalan; peduli terhadap persoalan keamanan warga masyarakat dalam kondisi bagaimanapun, serta selalu berupaya secepat mungkin menyelesaikan permasalahan yang dialami warga masyarakat dengan cara santun, bukan dengan cara kekerasan.
Polri yang profesional berarti Polri yang selalu mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul dalam penyelenggara negara, kehidupan bermasyarakat baik lokal, regional, nasional maupun internasional sebagai bagian dari masyarakat dunia. Polri yang profesional harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam bidangnya agar selalu cepat menyelesaikan tindak kejahatan yang terjadi dengan mutu tinggi.
Profesionalisme polisi amat diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, mengingat modus operandi dan teknik kejahatan semakin canggih, seiring perkembangan dan kemajuan zaman. Apabila polisi tidak profesional maka proses penegakan hukum akan timpang, akibatnya keamanan dan ketertiban masyarakat akan senantiasa terancam sebagai akibat tidak profesionalnya polisi dalam menjalankan tugas. Tugas polisi disamping sebagai agen penegak hukum ( law enforce- ment agency ) dan juga sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( order maintenance offi- cer ). Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system. Berbeda dengan aparat penegak hukum yang lain seperti jaksa, hakim atau pengacara , polisi harus bergelut dengan hukum ketika masal;ahnya masih "berdarah-darah atau berkeringat. " Polisi harus mampu menyibak gelapnya sebuah kasus kejahatan menjadi terang benderang. Harus melakukan penyelidikan, mencari petunjuk, mengumpulkan bukti, saksi dan lain-lain. Dalam menjalan tugastugas itu berbagai kendala-hambatan harus dihadapi. Berbeda dengan jaksa atau hakim yang berbadapan dengan hukum ketika hukum tersebut sudah relative "matang".
Sebagai pemelihara Kamtibmas juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana polisi adalah aparat penegak hukum jalanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Dalam menjalankan tugas sebagai hamba hukum polisi senantiasa menghormati hukum dan hak asasi manusia. Penyelenggaraan fungsi kepolisian merupakan pelaksanaan profesi artinya dalam menjalankan tugas seorang anggota Polri menggunakan kemampuan profesinya terutama keahlian di bidang teknis kepolisian. Oleh karena itu dalam menjalankan profesinya setiap insan kepolisian tunduk pada kode etik profesi sebagai landasan moral.
Kode etik profesi Polri mencakup norma prilaku dan moral yang dijadikan pedoman sehingga menjadi pendorong semangat dan rambu nurani bagi setiap anggota untuk pemulihan profesi kepolisian agar dijalankan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat. Jadi polisi harus benar-benar jadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang bersih agar tercipta clean governance dan good governance.
Polisi dituntut mampu menyibak belantara kejahatan di masyarakat dan menemukan pelakunya. Polisi harus melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang suatu kejahatan dan menemukan pelakunya.
Dalam meningkatkan peranan kepolisian menjamin tertib dan tegaknya hukum, terbinanya ketentraman masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri diharapkan agar kepolisian meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan lingkungan masyarakat dan persoalan-persoalan konkrit yang dihadapi serta segera dapat mengambil keputusan mengenai tindakan yang harus diambil. Kepolisian perlu meningkatkan aksesnya terhadap informasi yang lebih memadai untuk setiap tingkatan organisasinya. Dan kepolisian tidak sekedar melayani tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk melindungi kepentingan mereka menjaga lingkungannya agar aman dan tertib. wawasandigital.com
Jaka Wahyudi
mahasiswa PTIK Jakarta
angkatan 54 ton C
POLRI KEDEPAN
Strategi Mempercepat Sistem Laporan Polri dengan Menggunakan Teknologi Informasi |
|
|
|
|
01 December 2008 |
Perkembangan dunia Information Technology (IT) dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan dengan ditandai munculnya berbagai macam teknologi baru untuk kepentingan manusia dan khususnya dunia IT. Perkembangan ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi aktifitas manusia, salah satu contohnya adalah penggunaan teknologi IT untuk membangun sistem informasi manajemen yang dapat memberikan informasi yang berguna untuk kegiatan manajemen dalam suatu organisasi. Pengunaan Teknologi IT di berbagai instansi pemerintah maupun swasta saat ini sudah tidak bisa di tawar-tawar lagi, kebutuhan akan penyajian informasi yang cepat, tepat dan akurat merupakan syarat mutlak untuk kemajuan organisasi atau perusahaan. Hal ini membawa perubahan yang cukup besar untuk organisasi yang ingin tetap bertahan dan memiliki pelanggan yang tetap loyal dan mencintainya. Perubahan itu salah satunya adalah keharusan organisasi atau perusahaan untuk mengadopsi teknologi-teknologi IT yang terbaru, dan tentunya harus di sertai oleh peningkatan kemampuan Sumber daya Manusia (SDM) yang dimiliki dengan memberikan pelatihan dan pengembangan individu untuk tetap memahami dan mengikuti perkembangan IT tersebut.
Sejalan dengan adanya perubahan sosial budaya masyarakat
By. yehu.or.id |